Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan surat Keputusan menteri nomor 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, tujuannya memberikan flesiblilitas pada satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Surat keputusan ini memperkuat surat edaran mendikbud nomor 4 tahun 2020, walaupun agak sedikit terlambat karena proses pembelajaran sudah berjalan sejak pertenganan bulan juli, tetapi dapat dijadikan dasar untuk sekolah dalam mereview Kurikulum satuan tingkat satuan pendidikan (KTSP) agar digunakan sebagai pedoman dalam pengembangan sekolah di saat pandemi ini.
Mereview KTSP menjadi KTSP dalam kondisi Khusus merupuakan suatu keniscayaan hal ini sesuai dengan yang dikemukanan Prof Dr Nana Sudjana kurikulum adalah kumpulan rencana, tujuan, materi, cara mengajar yang akan digunakan sebagai pedoman oleh guru dalam tercapaianya tujuan akhir pelajaran pada perode tertentu, jadi kurukulum adalah alat atau sarana yang dirumuskan demi tercapainya tujuan pendidikan. Adapun fungsi nya 1.) fungsi penyesuaian artinya kurikulum memiliki sifat mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam lingkungan yang dinamis 2).fungsi deferensiasi mampu menjadi alat pendidikan yang memperhatikan pelayanan kepada setiap peserta didik 3). fungsi integrasi alat yang dapat membentuk pribadi yang utuh dan berintegritas dimasyakat 4). Persiapan membantu mempersiapkan anak didik menuju ke jenjang berikutnya serta siap hidup bermasyarakat jika anak didik tidak bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya, kurikulum juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar menjadi pribadi serta warga negara yang kreatif, inovatif beriman juga efektif saat dia berada pada lingkungannya.dan lebih jauh bisa dikatakan kurikulum yang bagus adalah yang dirumukan oleh sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan sekolah berada.
Pada Kepmendibud nomor 719/P/2020 satuan pendidikan dalam kondisi khusus seperti pandemi ini tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas, dan kurikulum yang dikembangkan sebagaimana pada surat edaran nomor 4 tahun 2020 nampaknya sekolah mengebangkan kurikulum sekolah dengan katargori skenario B dimana guru mengebangkan struktur pembelajaran dengan materi lengkap yang difokuskan pada pengetahuan serta ketrampilan inti saja.selanjutnya menurut kepmendikbud tersebut pembelajaran menerapkan prinsip 1) aktif,2)relasi sehat antar pihak yang terlibat,3) inklusif,4) keragaman budaya,5) berorientasi pada masa depan, 6)sesuai dengan kebutuhan dan 7) kemampuan peserta didik serta menyenangkan. dan bagaimana sekolah dan guru dalam merancang prose pembelajarannya.
Adapun langkah merancang pemeblajaran untuk kondisi khusus sekolah dan guru nampaknya bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut : 1) Menganalisis KD : Proses menganalisis Kompetensi Dasar sebagai bahan rujukan sesuai dengan kurikulum Pendidikan per jenjang, penentuan target dan tujuan kompetensi yang akan dicapai.pada analisis KD yang lebih difokuskan pada aspek pengethauan dan ketrampilan inti ynag memungkinan dilaksnakan secara mandiri di rumah 2) Menetukan materi esensial : Substansi materi esensial ditentukan dengan menitikberatkan kebutuhan materi inti, penyesuaian materi yang berada pada lingkup yang sama sehingga menjadi satu kesatuan.Dalam menentukan materi esensial sekolah dan guru bisa mengacu pada metoda UKRK (Urgensi,Konsistensi, Relevansi dan Kebermaknaan) materi sesuai kurikulum dengan aktivitas pembelajaran online mengembangkan pengetahuan dan keterampilan. Pendekatan pembelajaran yang akan digunakan disesuaikan kondisi peserta didik. 3) Menentukan pendekatan yang berorientasi pada peserta didik dan peningkatan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dituangkan dalam RPP 4) Menentukan model pembelajaran : Proses pembelajaran dirancang dengan memperhatikan model yang telah ditentukan, kegiatan pembelajaran mulai dari kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.model yang digunakan disesuiakan dengan karakteristik materi dan kebutuhan peserta didik. 5) Desain asesmen yang dilakukan selama proses pembelajaran dan akhir dari proses pembelajaran. Penilaian yang dirancang mencakup Penilaian As a Learning dan For Learning di sesuaikan dengan desain pembelajarannya.
Mengingat situasi khusus pandemi covid 19 mengharuskan pembelajaran jarak jauh maka sekolah dalam merancang pembelajaran saat kondisi juga harus memperhatikan hal hal berikut : 1) Memiliki perangkat untuk melaksanakan PJJ daring (computer/laptop, handphone, kuota internet dan berada pada demografi dengan jaringan internet yang baik 2) Literasi IT : Guru, Orang Tua, dan Peserta didik memiliki kemampuan penguasaan ICT sebagai alat untuk belajar 3) Indepedensi: peserta didik sudah terbiasa belajar mandiri, yaitu memanfaatkan fasilitas belajar online untuk mempelajari materi, mengerjakan quiz dan berlatih menguasai kompetensi tanpa harus di bimbing langsung oleh guru 4) Creativity and Critical Thinking : fasilitas PJJ daring sangat beragam, peserta didik dapat mempelajari berbagai tools yang tersedia seperti browsing, chatting, groups discussion, video conferencing, quiz online, drill online dan lainnya, hal ini menuntut adanya kreativitas siswa untuk memanfaatkan semua dengan optimal 5) Kreativitas guru dalam membuat desain dan metode yang mampu memikat peserta didik untuk terus bersemangat belajar menjadi hal yang patut diperhatikan. Jika hanya memberi beban tugas kepada peserta didik tentu membuat mereka menjadi jenuh.
Merancang desain pembelajaran dalam kondisi khusus bagi sekolah dan guru nampaknya bukan suatu yang sulit karena sudah menjadi suatu pekerjaan rutin serta tidak ada hal yang baru hanya sebatas penyesuaian dari kondisi normal menjadi kondisi khusus seperti pandemi ini, proses mendisain pembelajaran dalam kondisi khusus,kepala sekolah dan guru hendaknya dilakukan secara kolaboratif, sistematis dan terpadu membuat rancangan sesuai dengan sistuasi sekolah serta kebutuhan peserta didiknya agar bisa juga memenuhi tuntutan standar proses PP nomor 19/05 pasal 19 ayat 1 yang menyatakan proses pembejaran pada satuan pendidikan diselenggarakan interkatik, inspiratif,menyenangkan , menangtang, memotvasi peserta didik untuk berpartisifasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa ,kreatifitas sesuai dengan bakat , minat dan perkembnagan fisik dan psikologis peserta didik.
Proses mendesain rancangan pembelajaran sejatinya merancang masa depan peserta didik mengingat rancangan pembelajaran yang mampu memenuhi kebutuhan psetta didik akan mendorong anak didik tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya sehingga peserta didik yang unggul, cerdas, terampil dan berkarakter sebagaimana yang diharapkan sekolah, orang tua akan terwujud karena anak didik adalah pemilik masa depan.
Penulis : Tatang Sunendar, Widyaiswara utama LPMP Jawa Barat